Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan

Tugas Pokok dan Fungsi

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kota Tarakan No. 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

    Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan Kota Tarakan mempunyai fungsi : 

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 

d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan; 

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh : 

a. Sekretariat, terdiri atas : 

 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan 

b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,terdiri atas : 

1. Kelompok Jabatan Fungsional dan 

2. Pelaksana. 

c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 

1. Kelompok Jabatan Fungsional dan 

2. Pelaksana