Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Target Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati pada RPJMN Tahun 2025-2029

Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Target Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati pada RPJMN Tahun 2025-2029 di DP3APPKB Kota TarakanProvinsi Kalimantan Utara

Sehubungan dengan upaya penguatan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan statistik hayati untuk mendukung perencanaan pembangunan, transformasi pelayanan publik, serta pengambilan keputusan berbasis data, diperlukan langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan identitas kependudukan digital (IKD) semakin optimal dan pencatatan, serta integrasi data peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya) lintas sektor, dapat terlaksana secara tertib, akurat, dan tepat waktu.

Saat ini Kementerian PPN/Bappenas sedang melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian target administrasi kependudukan di daerah untuk penguatan sinergi perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan. 

Berkenaan dengan hal tersebut Bappenas melakukan kunjungan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA – selesai dengan topik Penguatan Sinergi Perlindungan Anak melalui Peningkatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Integrasi Data, dan Pencegahan Perkawinan Anak.

MONITORING DAN EVALUASI PENCAPAIAN TARGET ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN STATISTIK HAYATI PADA RPJMN TAHUN 2025-2029 DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

I. Latar Belakang

Administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan. Ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, lengkap, dan terpadu menjadi prasyarat utama dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Selain mendukung pelayanan administrasi kependudukan, data kependudukan juga berperan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan desa.

Dalam konteks global, penguatan sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati merupakan bagian dari komitmen Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 16.9 yang menargetkan seluruh penduduk memiliki identitas hukum, termasuk pencatatan kelahiran, pada tahun 2030. Kementerian PPN/Bappenas bersama berbagai kementerian/lembaga dan mitra pembangunan terus mendorong penguatan sistem administrasi kependudukan dan statistik hayati melalui peningkatan kualitas pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki karakteristik daratan yang luas dengan jarak antar wilayah yang cukup jauh, sebaran penduduk yang luas, serta tantangan aksesibilitas pelayanan publik yang relatif tinggi. Kondisi tersebut berimplikasi pada penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya dalam pencatatan peristiwa penting secara tepat waktu dan lengkap.

Berdasarkan hasil pengolahan data Tahun 2025, tingkat kelengkapan (completeness pencatatan kelahiran di Provinsi Kalimantan Utara sudah mencapai sekitar 78 persen, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar 85 persen, yang hanya sedikit di atas dari ratarata nasuonal. Dari estimasi 118.920 kelahiran hidup pada tahun 2025, jumlah kelahiran yang tercatat dan dilaporkan pada tahun yang sama baru mencapai 62.891 kejadian. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara jumlah kejadian kelahiran yang diperkirakan terjadi dengan jumlah kelahiran yang berhasil dicatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Di sisi lain, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Provinsi Kalimantan Utara relatif telah menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan mencapai 98,39 persen. Selain itu, berdasarkan data Susenas 2025 (diolah), cakupan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0–4 tahun di Provinsi Kalimantan Utara sudah cukup baik. Pada usia 0-4 tahun, kepemilikan akta kelahiran sudah mencapai 85,78 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sebagian anak yang belum memperoleh akta kelahiran segera setelah lahir, meskipun kepemilikannya cenderung meningkat seiring bertambahnya usia anak. 

Berdasarkan data Susenas 2025 (diolah), kepemilikan akta perkawinan pada penduduk yang melakukan perkawinan di Provinsi Kalimantan Utara masih diangka cukup baik. Tercatat sebanyak 74,37 persen penduduk yang menikah memiliki akta perkawinan, sedangkan sisanya tidak memiliki akta perkawinan. Temuan ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan akses dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait peningkatan cakupan dokumen kependudukan, tetapi juga bagaimana data yang dihasilkan dari sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai sektor pembangunan. 

Berangkat dari kondisi tersebut, diperlukan pelaksanaan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta Sosialisasi Penyelarasan Target Administrasi Kependudukan Dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Nasional di Provinsi Kalimantan Utara sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai capaian pelaksanaan administrasi kependudukan, mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah, serta menghimpun praktik baik yang telah diterapkan dalam meningkatkan kualitas pencatatan peristiwa penting. Kegiatan ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan dan statistik hayati di tingkat daerah maupun nasional. 


Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga diarahkan untuk menyosialisasikan dan menyinkronisasikan penyelarasan target administrasi kependudukan dalam dokumen perencanaan daerah dengan target pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2025–2029. Penyelarasan tersebut penting agar indikator-indikator administrasi kependudukan, seperti kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun, peningkatan cakupan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta penguatan pencatatan peristiwa penting menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. 

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai arah kebijakan pembangunan bidang administrasi kependudukan, meningkatnya komitmen lintas perangkat daerah dalam mendukung penguatan statistik hayati, serta tersusunnya rekomendasi tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas data kependudukan yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Kunjungan dan Wawancara Mendalam ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan seputar penanganan kasus kererasan perempuan dan anak, aplikasi pelaporan, kerjasama dengan lintas sektor dan lembaga masyarakat dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya